--> Skip to main content

Cara Membuat Surat Perjanjian yang Sah Secara Hukum dan Tidak Merugikan

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - September 07, 2026

Dalam dunia bisnis, kerjasama, maupun urusan personal yang melibatkan aset berharga, kepercayaan saja tidaklah cukup. Anda memerlukan payung hukum yang jelas untuk mengantisipasi risiko sengketa di masa depan. Payung hukum tersebut dituangkan dalam sebuah dokumen bernama surat perjanjian.

Cara Membuat Surat Perjanjian yang Sah Secara Hukum dan Tidak Merugikan

Lantas, bagaimana cara membuat surat perjanjian yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan tidak merugikan salah satu pihak? Simak panduan lengkapnya di artikel ini!


Apa Itu Surat Perjanjian yang Sah?

Secara sederhana, surat perjanjian adalah akta di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri kepada satu orang lain atau lebih. Agar memiliki kekuatan hukum yang kuat di mata hukum Indonesia (berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / KUHPerdata Pasal 1320), sebuah perjanjian harus memenuhi 4 syarat sah:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri: Tidak ada unsur paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan: Para pihak sudah dewasa (minimal 21 tahun atau sudah menikah) dan akalnya sehat.
  3. Suatu hal tertentu: Objek yang diperjanjikan jelas (misal: tanah seluas 500m², jual beli mobil merek X).
  4. Suatu sebab yang halal: Isi perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Langkah-Langkah dan Cara Membuat Surat Perjanjian yang Aman

Agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, berikut adalah tahapan praktis dalam menyusun draf surat perjanjian:

1. Tentukan Judul yang Spesifik

Gunakan judul yang langsung mencerminkan isi transaksi. Contohnya: Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis Kuliner, Surat Perjanjian Jual Beli Rumah, atau Surat Perjanjian Hutang Piutang. Hindari judul yang terlalu umum agar maksud dan tujuan hukumnya jelas.

2. Cantumkan Identitas Para Pihak dengan Lengkap

Identitas yang jelas adalah kunci utama keabsahan dokumen. Tuliskan secara lengkap:

  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat domisili terbaru
  • Nomor telepon/kontak yang bisa dihubungi
  • Kapasitas bertindak (atas nama pribadi atau mewakili badan hukum/perusahaan).

3. Buat Latar Belakang (Premis/Recitals)

Sebelum masuk ke pasal-pasal, jelaskan secara singkat latar belakang mengapa perjanjian ini dibuat. Bagian ini biasanya diawali dengan frasa "Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama sepakat untuk...". Hal ini memperjelas niat awal (intent) dari kedua belah pihak.

4. Rinci Hak dan Kewajiban secara Transparan

Penyebab utama kerugian dalam perjanjian adalah ketidakjelasan porsi kerja atau hak dan kewajiban.

  • Bagi Pihak Pemberi: Apa saja yang harus disediakan dan kapan haknya harus dipenuhi.
  • Bagi Pihak Penerima: Apa saja kewajiban yang harus dikerjakan dan sanksi jika terlambat. Buat poin-poin yang tegas, lugas, dan tidak multitafsir.

5. Masukkan Klausul Sanksi dan Wanprestasi (Default)

Ini adalah "gigi" dari surat perjanjian Anda. Tuliskan dengan detail apa yang terjadi jika salah satu pihak melanggar janji (wanprestasi).

  • Berapa besar denda keterlambatannya?
  • Bagaimana mekanisme teguran (somasi)?
  • Kapan perjanjian ini bisa diputus secara sepihak?

6. Atur Penyelesaian Sengketa

Tidak ada yang mengharapkan masalah, namun Anda harus siap menghadapinya. Tentukan bagaimana cara menyelesaikan perselisihan: apakah melalui musyawarah terlebih dahulu, mediasi, arbitrase, atau melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri setempat.

7. Tentukan Masa Berlaku dan Force Majeure

Cantumkan kapan perjanjian mulai berlaku dan kapan berakhirnya. Selain itu, masukkan klausul force majeure (keadaan darurat di luar kendali seperti bencana alam, perang, atau pandemi) untuk melindungi kedua belah pihak dari tuntutan hukum jika terjadi hal tak terduga.


Tips Agar Surat Perjanjian Tidak Merugikan Anda

  • Jangan Gunakan Templat Mentah: Setiap kasus memiliki keunikan. Sesuaikan isi pasal dengan kebutuhan riil Anda.
  • Gunakan Bahasa Indonesia yang Baku: Hindari istilah hukum yang terlalu rumit jika tidak dipahami, tetapi pastikan kalimatnya tidak memiliki makna ganda (ambigu).
  • Bubuhkan Meterai yang Sah: Tempelkan meterai elektronik (e-meterai) atau meterai tempel terbaru sesuai ketentuan undang-undang perpajakan. Perlu diingat, meterai tidak membuat perjanjian menjadi sah (syarat sah diatur KUHPerdata), tetapi meterai membuat dokumen tersebut bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.
  • Tanda Tangan di Atas Meterai: Tanda tangan harus mengenai sebagian kertas dan sebagian meterai.
  • Sediakan Saksi: Hadirkan minimal dua orang saksi yang netral untuk menyaksikan penandatanganan dan ikut membubuhkan tanda tangan mereka di bawah dokumen.

Kesimpulan

Memahami cara membuat surat perjanjian yang sah dan berimbang adalah langkah preventif terbaik untuk melindungi aset, bisnis, dan reputasi Anda. Jika transaksi yang dilakukan bernilai sangat besar atau kompleks, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat atau Notaris/PPAT agar draf yang Anda buat benar-benar kebal hukum dan adil bagi semua pihak.

Terbaru
Kebijakan Komentar: Silahkan berkomentar sesuai dengan topik pembahasan dalam artikel ini.
Klik Untuk Lihat Komentar
Tutup Komentar