--> Skip to main content

Apa Saja Dokumen Yang Harus Disiapkan Saat Kehilangan SIM? Temukan Jawabannya Disini

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - May 12, 2023

Dokumen yang tidak disimpan dengan benar tentunya ada potensi untuk hilang. Jika dokumen hilang tentunya penting untuk segera diurus agar ketika dibutuhkan bisa tersedia. Apalagi setiap orang tentu memiliki banyak dokumen yang penting yang harus tersimpan rapi. Ada dua jenis dokumen penting, pertama adalah dokumen yang harus disimpan rapi di lemari khusus di rumah seperti sertifikat rumah, BPKB kendaraan, dan masih banyak lagi. Sedangkan yang kedua adalah dokumen penting yang harus selalu dibawa kemana saja mulai dari KTP, STNK, ATM, SIM, dan beberapa dokumen lainnya.

Apa Saja Dokumen Harus Disiapkan Saat Kehilangan SIM

Dari berbagai dokumen penting yang dibawa tentunya berpotensi hilang jika memang tidak disimpan dengan baik. Apalagi setiap orang meletakkan semua dokumen tersebut di satu tempat yaitu dompet. Jika dompet hilang maka semua dokumen tersebut akan hilang. Jadi setiap orang harus bisa membawa dompet dengan hati-hati karena ada banyak sekali dokumen yang ada di dalamnya. Lalu bagaimana jika SIM sudah terlanjur hilang, bagaimana mengurusnya hingga mendapatkan SIM baru? berikut ini akan dijelaskan dokumen yang harus dibawa ketika SIM terlanjur hilang.

Surat kehilangan dari Kepolisian

Setelah mengetahui SIM tidak ada di dompet dan dinyatakan hilang, maka secepatnya harus mengunjungi kantor Kepolisian terdekat. Tujuan datang ke kantor Kepolisian adalah untuk melaporkan SIM yang hilang sehingga akan diberikan surat kehilangan untuk mengurus SIM yang hilang di Satpas. Untuk membuat surat laporan kehilangan ini bisa mengunjungi Polsek atau Polres terdekat.

Fotocopy SIM yang sudah hilang

Untuk mengantisipasi terjadinya kehilangan, maka ada baiknya untuk memperbanyak fotocopy SIM yang sudah hilang. Apalagi hal ini dibutuhkan ketika SIM yang asli hilang tetapi hal ini tidak wajib dan kalau memang ada fotocopy tentu bisa membantu proses mengurus SIM yang baru. Hal ini tentunya menjadi peringatan bagi siapa saja yang untuk melakukan fotocopy SIM dan juga dokumen lainnya.

KTP yang asli beserta fotocopy

Dokumen lain yang menjadi persyaratan untuk penerbitan SIM baru karena yang lama hilang adalah KTP asli yang lengkap dengan fotocopy. Makanya penting untuk selalu menjaga keberadaan dokumen KTP karena memang dibutuhkan hampir di semua aktivitas.

Surat keterangan sehat dari dokter

Saat ingin mengurus SIM baru maka ada dokumen yang harus dibawa ketika mengunjungi Satpas yaitu surat keterangan sehat jasmani serta rohani yang dinyatakan langsung oleh dokter.

Setelah membawa dokumen diatas maka selanjutnya bisa langsung ke Satpas dan prosesnya juga tidak lama. Setelah menunggu beberapa saat, maka SIM baru akan selesai diterbitkan dan diberikan kepada orang yang kehilangan SIM.

Jangan lupa juga untuk mengecek masa berlaku SIM karena harus diperpanjang jika sudah hampir habis. Mengenai syarat perpanjang SIM juga membutuhkan beberapa dokumen dan bisa juga langsung ke Satpas untuk proses perpanjangan. Setelah perpanjangan selesai, maka setiap orang bisa dengan tenang memilih mobil bekas di aplikasi mobbi. Sebelum bernama mobbi, aplikasi ini dulunya bernama mo88i menyediakan mobil bekas terbaik yang bisa dibeli dan dapat langsung dipakai oleh pembeli karena kualitasnya masih sangat bagus.

Kebijakan Komentar: Silahkan berkomentar sesuai dengan topik pembahasan dalam artikel ini.
Klik Untuk Lihat Komentar
Tutup Komentar